Korupsi, korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik politis maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
nah kelakuan itu memang sangat menyebal kan bahkan kurang ajar. Memang mau uang banyak orang di kasih untuk kehidupan penjabat secara sepihak. Di indonesia kegiatan korupsi merupakan kegiatan yang turun menurun dilakukan oleh penjabat, ini di buktikan sejak dahulu yaitu:
- Kasus dugaan korupsi Soeharto: dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan
- Pertamina: dalam Technical Assistance Contract dengan PT Ustaindo Petro Gas
- Bapindo: pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil
- HPH dan dana reboisasi: melibatkan Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.
- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI): penyimpangan penyaluran dana BLBI
- Abdullah Puteh: korupsi APBD.
dimulai dari:
Ahmad Fathanah
Korupsi yang dilakukan adalah:
- Pencucian Uang
- Mafia Proyek DPR
- Bohong Istri
- Jalan Dengan Wanita lain
- Sering main ketempat Karaoke
yang kedua:- Angelina Sondakh
Ketika pada Jumat, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dia sebagai tersangka korupsi proyek wisma atlet di Palembang. Penetapan sebagai tersangka korupsi disampaikan Ketua KPK Abraham Samad
di Gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan. Pengumuman itu
bertepatan dua hari menjelang peringatan satu tahun meninggalnya Adjie Massaid. Dalam persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin disebutkan adanya uang Rp 2 miliar ke Angelina dan I Wayan Koster sebesar Rp 3 miliar . Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian keluar negeri selama 3 Februari 2012-3 Februari 2013. Ancaman hukuman sesuai Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12
huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antara 3
pasal alternatif tersebut, Pasal 12 huruf a memuat ancaman hukuman
paling berat. Pasal 12 huruf a menyebutkan, pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dianggap melakukan
tindak pidana korupsi. Ancamannya, pidana penjara paling singkat empat
tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta
dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terhitung sejak Jumat, 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di
Rumah Tahanan Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20
hari ke depan. (http://id.wikipedia.org/wiki/Angelina_Sondakh)
Sekarang memang banyak ya politisi korupsi apa ini memeng sebuah kebudayaan. Jangan sampek deh.
Sobat Infokita perilaku ini sungguh tidak pantas . Mari kita bantu pemerintah untuk melaksakan perintah perintah, bukan malah menghalanginya menyejahtera kan rakyat.
Thank for share . . bye